DPRD Minta Pemprov Banten Tak Gegabah Keluarkan Izin Usaha Pertambangan

Date:

Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar tidak mudah mengeluarkan izin terhadap usaha pertambangan.

Kendati Undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada Pemrov Banten melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk mengeluarkan izin tersebut, namun koordinasi bisa dilakukan Pemrov dengan Pemkab maupun DPRD Kabupaten/Kota.

“Ya, walaupun dalam UU itu Pemrov diberikan kewenangan penuh, tapi kita minta Pemrov tidak gegabah mengeluarkan izin. Mewakili penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten, harapan kami yang kemarin pernah kami sampaikan adalah Pemprov bisa melibatkan Pemerintahan di Kabupaten juga,” jelas anggota Komisi IV DPRD Lebak, Pipit Candra, kepada Banten Hits, Minggu (5/7/2015).

Pasalnya kata Pipit, dalam klausul terkait dengan Raperda Perizinan Tertentu yang berbarengan dengan Raperda Desa menyebutkan bahwa pihak Pemprov berhak meminta saran tak hanya kepada Pemerintah Kabupaten saja namun juga kepada pihak DPRD.

“Karena kita juga khawatir pertambangan tersebut justru mengorbankan masyarakat di sekitar daerah pertambangan, belum lagi kerusakan lingkungan, infrastruktur hancur. Kalau sudah seperti itu mau bagaimana, belum lagi retribusinya yang tentu saja masuk kepada Pemrov,” terangnya.

Terkait dengan kewenangan yang saat ini berada di Pemprov, pihaknya sudah menyampaikan kepada Distamben Provinsi tentang berbagai hal, salah satunya tidak dilibatkannya penyelenggara Pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota.

“Kita tanya waktu itu, kenapa kami di Kabupaten/Kota tidak dilibatkan? Padahal, kita sudah punya Perda Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Kekhawatiran kami, kalau tidak ada koordinasi kepada Kabupaten akan terjadi kesalahan,” tuturnya.

Misalnya lanjut Pipit, dalam RUTR menyebutkan bahwa daerah A bukan untuk galian namun justru akhirnya dipaksakan.

“Kami khawatirkan adalah, karena semua kewenangan ada di Provinsi, izin tersebut langsung begitu saja dikeluarkan. Kalau sudah seperti itu, hancurlah Tata Ruang kita, makanya kita harapkan Pemrov terlebih dahulu bisa berkoordinasi Kabupaten/Kota,” paparnya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...