Banten Hits – Bus Labuan-Kalideres ternyata sejak lama dikenal kerap menaikkan tarif secara sepihak, tanpa memerhatikan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang. Ironisnya, pemerintah terkesan tutup mata.
“Mereka memang sering pasang tarif seenak bero’nya!!! Ajaibnya Dinas terkait pura2 buta!!!” kata pemilik akun Facebook Ateng Sanusih ketika mengomentari postingan Banten Hits soal tarif bus Labuan-Kalideres di group Facebook Forum Warga Banten, Kamis (16/7/2015).
Selain akun Ateng Sanusih, pemilik akun Facebook lainnya, Tb Entus Satibi, mengemukakan hal serupa. Menurutnya, semua bus trayek Labuan-Kalideres sudah jamak diketahui suka menaikkan tarif sepihak.
Sebelumnya, tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika sebelumnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang menetapkan kenaikan tarif mudik sebesar Rp 55.000, sejumlah armada bus Labuan-Kalideres justru memungut Rp 70.000.
(BACA JUGA : Dishubkominfo Pandeglang Naikan Tarif Angkutan Labuan-Kalideres Jadi Rp 55.000)
Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, penetapan sepihak kenaikan tarif bus Labuan-Kalideres dilakukan di atas bus. Dengan demikian, penumpang hanya bisa pasrah meski penetapan tarif tersebut terasa mencekik.
(BACA JUGA : Gila! Bus Labuan-Kalideres Pungut Tarif Rp 70.000)
Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang, Rian Supriatna mengatakan, untuk mengindari pungutan tarif melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat supaya tidak ditemukan awak bus yang nakal.
(BACA JUGA : Bus Labuan-Kalideres Naikkan Tarif Sepihak, Mahasiswa: Organda Tak Tegas!)
“Jangan sampai lemah dari pengawasan. Dishubkominfo harus mengaktifkan posko-posko pengaduan di setiap terminal. Jangan sampai posko itu hanya wacana belaka. Kalau poskonya diaktifkan untuk pengaduan penumpang yang merasa dirugikan oleh awak bos yang memintai ongkos lebih dari yang ditentukan, bisa langsung ditindak,” kata Rian.(Rus)