Dishubkominfo Pandeglang Tutup Mata terkait Tarif Bus Labuan-Kalideres

Date:

Banten Hits – Bus Labuan-Kalideres ternyata sejak lama dikenal kerap menaikkan tarif secara sepihak, tanpa memerhatikan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang. Ironisnya, pemerintah terkesan tutup mata.

“Mereka memang sering pasang tarif seenak bero’nya!!! Ajaibnya Dinas terkait pura2 buta!!!” kata pemilik akun Facebook Ateng Sanusih ketika mengomentari postingan Banten Hits soal tarif bus Labuan-Kalideres di group Facebook Forum Warga Banten, Kamis (16/7/2015).

Selain akun Ateng Sanusih, pemilik akun Facebook lainnya, Tb Entus Satibi, mengemukakan hal serupa. Menurutnya, semua bus trayek Labuan-Kalideres sudah jamak diketahui suka menaikkan tarif sepihak.

Sebelumnya, tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika sebelumnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang menetapkan kenaikan tarif mudik sebesar Rp 55.000, sejumlah armada bus Labuan-Kalideres justru memungut Rp 70.000.

(BACA JUGA : Dishubkominfo Pandeglang Naikan Tarif Angkutan Labuan-Kalideres Jadi Rp 55.000)

Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, penetapan sepihak kenaikan tarif bus Labuan-Kalideres dilakukan di atas bus. Dengan demikian, penumpang hanya bisa pasrah meski penetapan tarif tersebut terasa mencekik.

(BACA JUGA : Gila! Bus Labuan-Kalideres Pungut Tarif Rp 70.000)

Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang, Rian Supriatna mengatakan, untuk mengindari pungutan tarif melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat supaya tidak ditemukan awak bus yang nakal.

(BACA JUGA : Bus Labuan-Kalideres Naikkan Tarif Sepihak, Mahasiswa: Organda Tak Tegas!)

“Jangan sampai lemah dari pengawasan. Dishubkominfo harus mengaktifkan posko-posko pengaduan di setiap terminal. Jangan sampai posko itu hanya wacana belaka. Kalau poskonya diaktifkan untuk pengaduan  penumpang yang merasa dirugikan oleh awak bos yang memintai ongkos lebih dari yang ditentukan, bisa langsung ditindak,” kata Rian.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...