Banten Hits – Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika sebelumnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang menetapkan kenaikan tarif mudik sebesar Rp 55.000, sejumlah armada bus Labuan-Kalideres justru memungut Rp 70.000.
(BACA JUGA : Dishubkominfo Pandeglang Naikan Tarif Angkutan Labuan-Kalideres Jadi Rp 55.000)
Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, penetapan sepihak kenaikan tarif bus Labuan-Kalideres dilakukan di atas bus. Dengan demikian, penumpang hanya bisa pasrah meski penetapan tarif tersebut terasa mencekik.
“Saya bayar ongkosnya di mobil dan langsung dimintai ongkos sebesar Rp 70.000. Karena saya sudah di mobil (jadi) gak bisa apa -apa selain bayar,” kata seorang penumpang salah satu bus jurusan Labuan-Kalideres kepada Banten Hits, di terminal Labuan, Pandeglang, Kamis (17/7/2015).
Penetapan tarif bus secara sepihak di atas bus tersebut, tak urung membuat sejumlah penumpang terlibat cekcok mulut dengan armada bus. Namun, para penumpang akhirnya hanya bisa pasarah dengan kesewenangan armada bus.
“Saya denger di belakang, (penumpang) cekcok mulut dengan kondektur yang memintai ongkos. Seharusnya awak bus jangan seenaknya menaikan tarif kalau sudah ditetapkan,” katanya.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pandeglang Uka Sukari saat penetapan tarif bus Labuan-Kalideres mengatakan, dengan ditetapkan tarif baru ini dapat dipastikan semua bus akan tertib tidak melebihkan tarif kepada penumpang.(Rus)