Banten Hits – Sebuah gudang minuman keras (miras) di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digerebek jajaran Reskrim Polsek Cikupa, Kamis (23/7/2015). Dari penggerebekan polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk. Sedangkan pemilik gudang yang diketahui berinisial AR melarikan diri.
Wakapolsek Cikupa AKP Mohamad Said mengatakan, rumah yang beralamat di Perum Griya Yasa F 14 Rt 04/03, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut sudah ditinggal mudik.
“Pemilik gudang miras itu sedang pulang kampung dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Said menambahkan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan saat ini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).
“Pelaku masih DPO dan berinisial AR,” ujarnya.
Ratusan miras yang disita dari gudang tersebut kini diamankan di Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Uud)