Begini Isi Larangan Pemkab Lebak Terkait dengan Aktivitas Gafatar

Date:

Banten Hits – Segala bentuk aktivitas yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Lebak resmi dilarang setelah Bupati Lebak mengeluarkan Perbup nomor 11 tahun 2015 tentang larangan aktivitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara.

“Dilarang, tidak sampai kepada langkah untuk dibubarkan,” kata Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Lebak Dian Edwin, Senin (27/7/2015).

Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan membubarkan Gafatar lantaran itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ditambah lagi, proses nya jika hal itu ditempuh akan memakan waktu lama.

“Itu bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memang bukan kewenangan Pemda,” jelasnya.

Dalam BAB III tentang larangan aktivitas pasal 3 ayat (1), Ormas Gafatar dilarang melakukan aktifitas di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Kemudian di ayat (2) disebutkan, setiap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Ormas Gafatar dan/atau Ormas Gafatar dilarang melakukan aktifitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari aqidah dan syariat agama Islam dan/atau agama lainnya.

Aktivitas yang dimaksud pada ayat (1) tersebut diantaranya, penyebaran ajaran Ormas Gafatar secara lisan, tulisan melalui media cetak atau media elektronik maupun dalam bentuk lainnya.

Gafatar juga dilarang memasang papan nama atau identitas lain di tempat umum dan pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan atau sejenisnya dengan Identitas Ormas Gafatar, termasuk penggunaan atribut Ormas Gafatar dalam segala bentuk serta menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dan/atau agama lainnya.

Di dalam Perbup itu juga, Pemerintah Daerah akan menghentikan aktivitas yang dilakukan penganut, anggota atau pengurus jemaat Ormas Gafatar jika anggota maupun pengurus jemaat Gafatar terbukti melanggar larangan tersebut.

Di bagian lain, Pemkab Lebak juga melarang masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis terkait dengan dengan aktifitas penganut, anggota dan pengurus jemaat Gafatar yang menyimpang dari akidah dan syariat agama Islam atau agama lainnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...