Mantan Kades Curug Langlang Pandeglang Dilaporkan ke Kejari dan Polres

Date:

Banten Hits– warga Desa Curuglanglang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang mengadukan dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran fresh money, anggaran dana desa (ADD), program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Madrisan, mantan Kades Curug Langlang periode 2009-2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang.

Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, dalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejari Pandeglang, warga melampirkan berbagai bukti seperti pemalsuan tandatangan warga penerima fresh money, foto infrastruktur jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya yang tidak pernah diperbaiki. Selain itu juga warga melampirkan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.

Salah seorang warga Desa Curuglanglang, Sarpin menerangkan, awal dugaan korupsi ini tercium ketika warga menerima bantuan dana fresh money dari Pjs Kades Ujang. Warga yang menerima merupakan anggota BPD, karang taruna dan organisasi desa lainnya.

“Beberapa bulan lalu kami menerima fresh money dari Pjs Kades Ujang. Kami aneh kok dana fresh money dibagikan, padahal selama lima tahun kepemimpinan Kades Madrisan belum pernah dibagikan,” ujar Sarpin kepada Banten Hits, Senin (27/7/2015).

Merasa ada yang janggal, Sarpin bersama warga lainnya mencari dokumen pencairan fresh money ke kantor desa dan kantor Camat Munjul. Dalam dokumen itu diketahui jika selama lima tahun fresh money selalu dicairkan baik untuk organisasi desa maupun pembangunan infrastruktur.

“Setelah kami cek ternyata dokumen itu diduga hasil rekayasa. Contohnya adalah tandatangan warga. Warga sama sekali tidak pernah tandatangan untuk mencairkan fresh money, tetapi dalam berita acara baik pengajuan ternyata dipalsukan,” terang pria yang merupakan ketua pemuda ini.

Sementara Santa, warga lainnya menambahkan, penyelewengan yang sudah dilaporkan ke Kejari Pandeglang dan Polres Pandeglang ini, di antaranya fresh money yang diselewengkan tiap tahunnya sebesar Rp 71,2 juta dan juga dana lainnya seperti ADD, PKH dan BLT.

“Kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang, Jumat (24/7/2015) lalu. Kami berharap penyidik bisa menindaklanjuti laporan ini dan tidak ‘kemasukan angin’,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish, Banten Hits masih berupaya mengkonfirmasi Madrisan terkait tuduhan  korupsi yang dialamatkan kepadanya. (Rus)

 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...