KPU Kabupaten Serang Tolak Pendaftaran Paslon Syarief -Aep Saefullah

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang terpaksa menolak berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Syarief Madzkurullah-Aep Saefullah.

KPU harus menolak paslon yang diusung partai Gerindra, Hanura, dan PBB yang mendaftar ke kantor KPU di Jalan Ki Tapa No 33 Kota Serang, Selasa (28/7/2015), tersebut lantaran terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan Gerindra DPC Kabupaten Serang dengan data yang dimiliki KPU. Surat Keputusan (SK) pengurus Gerindra tidak sama dengan yang dikirim DPP Gerindra ke KPU Pusat, sehingga bertentangan dengan PKPU No 12.

Menanggapi keputusan KPU tersebut, Eli Mulyadi salah satu timses dari Partai Hanura mengatakan, meski pendaftaran ditolak, bukan berarti calon yan diusung partainya akan mundur.

“Hari ini ditolak bukan berarti kami akan mundur, persoalan ini hanya kesalahan teknis saja yang bisa diselesaikan,” katanya.

Untuk diketahui, Selasa 28 Juli 2015 Pukul 16.00 WIB adalah waktu yang ditentukan KPU sebagai batas waktu pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related