Banten Hits – Dua kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus korban kecelakaan berhasil diringkus jajaran petugas Polsek Cikupa. Aksi kejahatan yang sudah dilakukan selama enam bulan oleh MK (26) dan DS (30) yang diketahui warga Jakarta ini harus berakhir setelah ditangkap korbannya sendiri usai melancarkan aksinya mengelabui korbannya di wilayah Talagasari, Kecamatan Cikupa, Minggu (26/7/2015).
“Pelaku ini memperdaya korbannya dengan cara menyampaikan bahwa adik pelaku ini menjadi korban kecelakaan di jalan. Setelah korban terperdaya, pelaku lalu membawa motor curiannya tersebut bersama pelaku lainnya. Biasanya, sasarannya pelaku adalah para pengendara motor yang melintas,” ungkap Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko, kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku yang sebelumnya berhasil membawa motor Kawazaki Ninja merah bernopol A 5905 WE tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh korban.
“Pelaku tidak bisa mengendarai motor sehingga harus mendorong motor hasil curiannya tapi keburu ditangkap oleh korban,” jelasnya.
Gunarko menambahkan, selama hampir enam bulan beraksi kedua kawananan tersebut biasa melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu pelaku melakukan pengintain terhadap calon korbannya. Setelah memastikan, pelaku kemudian memepet motor calon korbannya tersebut hingga dari sanalah aksi tipu muslihat pelaku dilakukan.
“Mereka mengaku sudah menggasak empat sepeda motor yakni Satria FU, Vixion, Beat dan terakhir Kawazaki Ninja milik warga Serang saat melintas di Cikupa,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara. (Nda)