Banten Hits – Buruh se-Tangerang Raya dipastikan akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/7/2015). Mereka datang untuk memberikan dukungan moril kepada kawan seperjuangan mereka, Burhanudin, Ketua SBN-Kasbi PT Sumber Bahagia Metalindo.
Majelis Hakim PN Tangerang Rabu ini direncakan akan memberikan vonis kepada Burhanudin yang didakwa telah melakukan tindakan pidana.
“Mengundang kawan-kawan media pada hari Rabu, 29 Juli 2015 jam 10.00 dalam agenda liputan aksi solidaritas pada sidang putusan PN Tangerang atas kasus kriminalisasi aktivis buruh Burhanudin,” tulis Unang Sunarno dalam SMS-nya.
Burhanudin dituduh melakukan penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja. Dia dijerat pasal 374 dan pasal 372 KUHP. Buruh menilai, kasus yang menjerat Burhanudin sengaja diciptakan pihak perusahaan untuk meredam perjuangan Burhanudin yang dikenal vokal memperjuangkan buruh.(Rus)