SK Pemberhentian Atut Keluar, Rano Karno Masih Harus Lalui Satu Tahapan Lagi

Date:

Banten Hits – Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Non Aktif dari Kementrian Dalam Negeri. 

Kepastian tersebut didapat setelah Sekda Banten Kurdi Matin menerima salinan Kepres  No 63/P Tahun 2015 tersebut dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri Sumarsono MDM, Kamis (30/07) di Kantor Kemendagri Jakarta.

Kurdi Matin mengatakan, setelah mendapat Keppres pemberhentian secara resmi, selanjutnya Pemprov akan langsung melaporkan ke Plt Gubernur dan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Banten. 

 “Setelah Kepres ini kami terima, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh.” ungkapnya kepada melalui rilis Biro Humas Pemprov Banten.

“Mekanismenya adalah Pemprov Banten melalui DPRD Banten segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Ratu Atut Chosiyah,” tambahnya.

Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten.

“Selain itu, juga usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...