Banten Hits – Persatuan Mahasiswa Cimarga (Permaci) mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak yang melakukan sidak di lokasi galian pasir yang menjual pasir dalam kondisi basah di jalur Rangkasbitung-Cimarga tepatnya di wilayah Pasir Rokok, Kecamatan Cimarga, beberapa waktu lalu. Diharapkan, dari sidak tersebut bisa meminimalisir penjualan pasir basar yang dilakukan oleh pengusaha serta keberadaan pasir berakan atau stock file.
“Kami tentu sangat mengapresiasi langkah sidak Dishub, dan Satpol PP yang mengeluarkan surat teguran kepada para pengusaha pasir yang menjual pasir basah dan pengusaha stock file di wilayah tersebut,” kata Ketua Permaci, Mamat Basuki, kepada Banten Hits.
Kata dia, setelah sidak dilakukan diharapkan Dinas terkait juga terus melakukan pengawasan secara maksimal dan berkelanjutan untuk tetap menjaga tidak adanya pasir basah yang diangkut oleh sopir truk di wilayah tersebut, termasuk keberadaan stock file yang berada di bahu jalan.
“Sekarang itu kan ada petugas Dishub di dekat Situ Palayangan, mudah-mudahan kedepannya itu bisa dipermanenkan. Artinya, jangan setelah dirasa bersih dari angkutan pasir basah kemudin Dishub malah menarik lagi petugasnya tapi harus terus diawasi,” serunya.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak telah mengeluarkan surat teguran I bernomor 300/068-Pol PP/2015. Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebut adanya sejumlah pelanggaran, diantaranya; kelebihan muatan (over tonase), pasir basah yang menyebabkan jalan licin dan berbahaya, pasir berakan yang disimpan di bahu jalan, dan tanah yang terbawa oleh roda kendaraan proyek yang mengakibatkan jalan kotor dan bergelombang.
Satpol PP dalam surat itu juga memberikan tenggang waktu selama 3 hari bagi pengusaha untuk mentaati teguran tersebut. Jika tidak, pengusaha-pengusaha nakal tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.(Rus)