Gerebek Anak Polisi saat Transaksi Narkoba, Ini Kesaksian Anggota FPI di PN Rangkasbitung

Date:

TIGA ANGGOTA FPI LEBAK JADI SAKSI DI PN RANGKASBITUNG
Tiga Anggota FPI Lebak jadi saksi di PN Rangkasbitung, Rabu, 5 Agustus 2015. Anggota FPI ini menangkap empat pria yang tengah transaksi narkoba, salah satunya anak anggota polisi. (Dok.BantenHits.com)

Banten Hits – Empat orang terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkoba yakni Sigit warga Kecamatan Lebak Gedong, dan tiga orang lainnya yakni Jalaludin, Hendi dan Hudori yang merupakan warga Kecamatan Cipanas, Rabu (5/8/2015), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Selain pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin oleh Diah Astuti sebagai Hakim Ketua juga turut menghadirkan tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) Lebak-Banten sebagai saksi dalam kasus Narkoba tersebut.

BACA JUGA : Tiga Anggota FPI Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba di Lebak

Dari Informasi yang diperoleh, salah seorang terdakwa atas nama Sigit diketahui merupakan anak dari salah seorang anggota Kepolisian berpangkat Brigadir yang bertugas di Mapolsek Cipanas.

Dalam kesaksiannya, saksi Hamdani mengatakan, penggerebekan yang dilakukan ia dan beberapa anggota FPI lainnya berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah terhadap Sigit yang diduga menjadi pemakai dan pengedar Narkoba.

“Untuk memastikan laporan itu, kami coba melakukan pengintaian,” kata Hamdani mengawali kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim.

Kata dia, selama hampir satu bulan setengah mengintai, tepatnya pada Minggu (14/6/2015) sekitar pukul 21.00 WIB, ia bersama rekan-rekan FPI lainnya mendapat informasi bahwa Sigit dan ketiga terdakwa lainnya tengah berada di sebuah pos ronda yang letaknya tak jauh dari rumah terdakwa Sigit di Kampung Buluheun, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Keempatnya, diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Sebelum kita grebek, kita sudah koordinasi dengan pihak Polsek Cipanas. Karena saat itu bertepatan dengan kunjungan Kapolres Lebak, pihak Polsek mempersilahkan kita untuk menggerebek asal tidak ada tindakan anarkis,” ujarnya.

Mendapat persetujuan dari Kepolisian, Hamdani beserta enam anggota FPI lainnya kemudian menuju ke pos yang dimaksud dan langsung menggerebek Sigit dan kawan-kawannya. Benar saja, di lokasi tersebut ditemukan dua paket ganja dan 1 linting ganja siap pakai.

“Di pos itu ada 2 paket ganja dan 1 linting ganja,” ucapnya.

Sebelum digrebek, Hamdani mengaku melihat bahwa Sigit akan menyerahkan barang yang diduga Narkoba kepada seseorang di pos tersebut. Namun, ia tidak mengetahui apakah terdapat serah terima uang diantara keempat terdakwa.

“Saya melihat Sigit menyerahkan barang kepada seseorang di pos itu dan kita duga barang yang diserahkan itu Narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Khaerul anggota Majelis Hakim saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Di sidang berikutnya, Majelis Hakim akan meminta keterangan dari pihak Kepolisian sebagai pihak yang melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...