Banten Hits – Rizki Bahtiar Dahlan, siswa kelas XII jurusan mesin SMK Setia Budhi Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berharap, penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya sendiri kepadanya saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung tidak dialami oleh teman-temannya yang lain.
Rizki pun berharap, tindakan penganiayaan yang dilakukan Dedi yang tak lain adalah gurunya sendiri mendapat hukuman yang setimpal sekaligus bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (BACA JUGA: Gara-gara Tertawa saat Belajar, Pelajar SMK Setia Budhi Rangkasbitung Dianiaya Guru).
“Saya berharap kejadian ini enggak menimpa kawan-kawan saya yang lain,” kata Rizki.
Menurutnya, penganiayaan yang dilakukan Dedi sebagai seorang guru sudah sangat melebihi batas kewajaran. Untuk itu, ia terpaksa melaporkan sang guru kepada pihak Kepolisian.
“Ini udah kelewatan, harusnya bukan seperti itu mendidik siswa,” keluhnya.
Senada dikatakan Bedi (46), keluarga dari Rizki yang berharap pihak Kepolisian bisa berbuat seadil-adilnya dalam kasus penganiayaan tersebut. Apalagi jika mengingat penganiayaan tersebut justru dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan bagi para siswanya.
“Ya minta dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya atas tindakan yang sudah ia lakukan kepada cucu saya,” harap Bedi.
Dirinya juga tidak menyangka, hal tersebut bisa dilakukan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan mendidik siswanya agar menjadi pribadi yang baik.
“Enggak nyangka, harusnya kan guru itu bisa ngasih contoh yang baik dalam bertindak,” sesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Candra Babega, mengaku, pihaknya akan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk Dedi terkait dengan pelaporan yang disampaikan oleh Rizki dan keluarganya.
“Belum bisa kita simpulkan, kita akan pintai keterangan dulu dari beberapa saksi termasuk guru yang dilaporkan itu. Secepatnya, kalau hari ini yang bersangkutan ada kita langsung panggil atau dua hari setelah laporan,” terangnya, Jum’at (7/8/2015).
Jika memang terbukti melakukan penganiayaan, Dedi akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dan terancam lima tahun penjara. (Nda)