Banten Hits – Dua bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok berhasil diamankan Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Senin (10/8/2015). Sabu siap edar tersebut berhasil diamankan dari Abdul Rohim alias Baim (27) salah seorang pengedar di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Warga Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap Polisi di kontrakannya saat tengah menunggu pembeli. Petugas berhasil menangkap Baim dari informasi masyarakat yang resah lantaran wilayahnya kerap dijadikan transaksi Narkoba.
“Pelaku kita tangkap di kontrakannya di wilayah Pakuhaji saat menunggu pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto.
Kata Agus, Sabu yang berhasil diamankan berikut pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku Baim akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nda)