Banten Hits – Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih Kabupaten Lebak, mengapresiasi, pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak yang menangani dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Lebak priode 2009-2014.
Namun, kasus yang sudah mulai ditangani Kepolisian sejak setahun yang lalu itu pun juga tidak luput dari sorotan miring. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,8 Miliar tersebut.
“Kami minta Polisi serius dalam menangani kasus SPPD fiktif ini. Buat terang benderang dan proses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Ridwanullah, Sekretaris Macab Laskar Merah Putih Lebak.
Menurutnya, masih dilakukannya pengumpulan data dan alat bukti (pulbaket) oleh Penyidik menjadi salah satu alasan jika publik menganggap bahwa lambannya proses hukum dalam kasus tersebut.
“Kepolisian harus mampu menuntaskan kasus ini dengan sangat transparan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi,” pinta Ridwan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Candra Bebega saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, hingga saat ini masih melakukan pulbaket.
“Masih tetap lanjut, kami masih kumpulkan dokumen bukti-bukti SPPD yang diduga fiktif itu,” katanya Selasa (11/8/2015).
Dalam kasus tersebut, Polres Lebak, kata David juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Kita sudah panggil, tapi kapasitasnya bukan sebagai saksi, hanya dimintai keterangan,” tukasnya. (Nda)