Banten Hits – Kementerian Hukum dan HAM menolak surat pengajuan remisi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Hal tersebut di katakan Kasie Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang Yusmarni Pada Senin )17/8/15).
“Ya, pengajuan remisinya (Atut-red) ditolak Dirjen Kemenkum HAM. Jadi untuk Atut tidak seperti napi yang lain. Tapi, untuk lebih detailnya saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya, hanya saja ditolak,” kata Kasie Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang, Yusmarni, Senin (17/8/2015).
Tak cuma Ratu Atut, 2 gembong Narkotika terpidana mati, dan 18 orang narapidana terpidana seumur hidup kasus penyelundupan dan peredaran Narkotika yang salah satunya adalah Meirike Pranola alias Olla juga mengalami nasib sama.
“Narapidana untuk kasus narkoba dan korupsi tidak dapat remisi,” jelasnya.
Sementara untuk remisi umum pada HUT Kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana dari total pengajuan 198 narapidana. Sedangkan ada 107 narapidana yang mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, 7 diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ratui Atut dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinyatakan bersalah karena menyuap Rp1 Miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 lalu.
Hukuman Atut justru diperberat menjadi 7 tahun oleh Makhamah Agus setelah usaha bandingnya ditolak. Saat ini, Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Nda)