Walah, Sudah Pernah Dibui Pria Ini Malah Bobol Rumah Anggota Polisi

Date:

Banten Hits – Tidak jera dan terbilang nekat sepertinya pantas ditujukan kepada B (50). Betapa tidak, bukan berubah lebih baik pria yang pernah dibui selama 1 tahun dalam kasus pencurian rumah kosong ini malah mengulang tindakan kriminalnya.

 

Kali ini, tak tanggung-tanggung rumah yang dibobolnya adalah rumah milik anggota Polwan yang bertugas di Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Pulo Indah 6A no 25, RT 01 RW 04, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (11/8/2015)

Aksi yang dilakukan B dengan modus berpura-pura menanyakan alamat juga dibantu dengan empat rekannya yakni F, A, J dan Y.

“Tersangka memanggil penghuni rumah untuk memastikan apakah rumah tersebut kosong atau tidak. Kalau penghuni rumah ada, mereka akan pura-pura nanya alamat, kalau tidak ada mereka langsung masuk membobol rumah korbannya,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto, Selasa (18/8).

Setelah dipastikan kosong, para tersangka kemudian mencongkel pintu dengan obeng dan kunci Letter L.

“Waktunya cuma 30 menit, mereka membawa barang-barang milik korban,” jelasnya.

Kata Mayanto, keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh petugas di salah satu tempat hiburan di bilangan Jakarta Barat, Sabtu (15/8).

“Kami melacak pelaku sedang berada di tempat hiburan di wilayah Jakarta Barat. Setelah mereka keluar dari tempat tersebut pada pukul 05.00 WIB langsung kita bekuk,” ungkapnya.

Keempat tersangka B, F A dan J berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, sementara tersangka Y masih buron. Kepada petugas, para pelaku tersebut juga kerap beraksi di wilayah Jakarta utara dan Pusat.

“Mereka kelompok Lampung. Salah satu pelaku, yakni B, adalah residivis kasus yang sama di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa HP, emas, uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp10 juta dan alat untuk mencuri berupa obeng dan Letter L.

“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, 7 tahun penjara,” tutupnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...