Banten Hits – Dua tersangka kasus korupsi proyek perbaikan Fly Over Cibodas, Kota Tangerang, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Pengadilan Tipikor Serang, setelah Kejari Tangerang menerima berkas dan penyerahan tersangka dari Polres Metro Tangerang.
Wartawan Banten Hits Hendra Wibisana melaporkan, saat ini kedua tersangka yakni, Direktur PT Karya Anugerah Sejati Oktavianus Sitompul dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Darma Sutrisna tengah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kantor Kejari Tangerang, Rabu (19/8/2015) malam.
Kajari Tangerang Edyward Kaban mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari kepolisian. Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan untuk proses pelengkapan berkas atau P21. Proses tersebut berjalan lambat karena pihaknya harus menunggu kuasa hukum tersangka.
“Kita sudah tunggu dari pagi, karena tidak datang akhirnya kita lakukan penunjukan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi mereka. Selain itu juga kita harus siapkan beberapa administrasi untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang,” jelasnya.(Rus)