Dikecam karena Dianggap Menyiksa Satwa, Sirkus Lumba-lumba Justru Dongkrak Penerimaan Pajak di Lebak

Date:

Banten Hits – Kendati menuai kecaman dari sejumlah aktivis yang concern dalam menyoroti permasalahan satwa di Indonesia lantaran dalam peragaan dan aksinya yang dianggap menyiksa satwa. Namun, keberadaan pentas lumba-lumba yang digelar 10 Juli – 23 Agustus 2015 di lapangan Mandala, di Kabupaten Lebak ternyata mempunyai kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak daerah jenis pajak hiburan. (BACA JUGA: JAAN Desak Sirkus Lumba-lumba di Lebak Banten Dihentikan)

Jika pada semester I tahun 2014 jenis pajak hiburan hanya mampu memberikan Rp16.100.000 atau 25.31 persen, pada semester yang sama di tahun 2015 penerimaan pajak dari jenis pajak tersebut mengalami peningkatan yang signifikan mencapai Rp35.030.000 atau 72.68 persen.

“Ya, pentas lumba-lumba memang punya kontribusi besar bagi pendapatan pajak daerah jenis pajak hiburan. Kalau tahun lalu capainnya hanya atau persen, di tahun ini naik signifikan menjadi atau persen,” kata Aat Hatobi, Kasi Penetapan Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lebak, kemarin.

Aat menerangkan, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, DPPKD mengenakan pajak kepada penyelenggara pentas lumba-lumba dan satwa lainnya tersebut sebesar 35 persen dari total omzet yang diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

“Kita buatkan SPTPD nya diisi oleh mereka. Dari SPTPD itu kan mereka terangkan berapa prediksi omzet yang mereka dapat, lalu kita kenakanlah pajaknya sekitar Rp14 juta lebih, itu juga termasuk dengan reklame yang mereka pasang,” jelas Aat.

Ia mengungkapkan, dalam perjalanannya, pihak penyelenggara mengakui adanya penurunan omzet sehingga informasi yang ia peroleh penyelenggara harus memberikan harga khusus kepada anak sekolah untuk dapat mencapai target. Kendati demikian dirinya mengatakan pihak penyelanggara tidak menyampaikan keberatan terkait hal tersebut. (BACA JUGA: Tetap Ijinkan Pentas Lumba-lumba, Pemkab Lebak Disebut Dukung Pembodohan Terhadap Anak)

“Itu yang saya dapat informasinya. Tapi soal naik atau turunnya omzet pihak mereka bukan urusan kami lah. Mereka harus tetap mengeluarkan pajaknya sesuai dengan besaran prediksi omzet yang mereka sampaikan. Karena saat mengeluarkan proyeksi dan pengenaan pajak, kita tidak berfikir mereka akan mengalami penurunan atau mendapat kenaikan omzet. Sudah, sudah dibayarkan dari awal pajaknya,” paparnya.

Lebih lanjut kata dia, pajak yang dikenakan kepada penyelenggara sirkus lumba-lumba memang terbilang tinggi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan terhadap hiburan-hiburan yang sebelumnya ada di wilayah Kota Rangkasbitung.

“Untuk hiburan-hiburan di Kota Rangkasbitung, itu paling kita kenakan Rp1-3 juta. Jadi memang berbeda dengan sirkus lumba-lumba, karena itu tadi sesuai dengan aturan Perda dan melihat dari omzet yang diperoleh,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...