Hingga Juli, 37 Orang Meninggal Dunia Akibat Kasus Kecelakaan di Kabupaten Tangerang

Date:

Banten Hits – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2014 lalu. Sejak Januari hingga Juli 2015, ada 355 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari ratusan kasus kecelakaan di wilayah hukum teritorial Polresta Tangerang tersebut, 37 orang meninggal dunia.

Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang AKP Nurohman menjelaskan sejak periode Januari hingga Juli 2015 kemarin tercata sebanyak 355 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum teritorial Polresta Tangerang.

“Ada 37 korban meninggal dunia, 356 korban mengalami luka berat dan 142 korban mengalami luka ringan. Tapi, tidak semua kecelakaan itu terjadi di wilayah Kabupaten karena ada juga sebagaiannya terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Kanit Laka Lantas Polres Kota Tangerang AKP Nurohman, kepada Banten Hits, Kamis (20/8/2015).

Menurutnya, ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Faktor pertama karena murni kelalaian pengendara dan faktor kedua karena tidak adanya sarana penunjang di ruas jalan.

“Tidak ada lampu penerangan jalan juga bisa menyebabkan terjadi kecelakaan,” teranngnya.

Kata dia, Undang-undang sudah mengatur jika setiap korban yang mengalami kecelakan berhak dan layak mendapatkan pertolongan. Tidak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas juga berhak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Besarannya, tergantung pada tingkat kecelakaan yang dialami oleh korban.

“Sejauh ini pihak Jasa Raharja sendiri sudah sangat pro aktif dalam memberikan pelayanan santunannya atau yang kita kenal dengan sebutan asuransi kepada pihak yang menjadi korban,” urainya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Eko Bagus Riyadi, mengaku, hingga saat ini belum menemukan adanya kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika. Namun, jika memang terbukti ada pengendara yang positif dibawah pengaruh psikotropika hingga menyebabkan kecelakaan dan memakan korban jiwa, hukuman berat dipastikan akan diterima pelaku.

“Pasal 310 ayat 4 dengan korban meninggal dunia ancaman hukumannya 6 tahun kurungan. Tapi bagi pengendara yang berada dibawah pengaruh minuman atau narkoba maka akan dikenakan pasal 311 ayat 4 dengan kurungan 10 tahun penjara,” tambahnya.

Untuk diketahu, banyaknya kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang tidak luput menjadi perhatian serius bagi Polresta Tangerang. Untuk itu, pihak Kepolisian setempat telah membangun beberapa pos-pos lalu lintas dan kemacetan. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...