Banten Hits – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon KH Dimyati Abubakar Sujai dan Bachry Syamsu Arif dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Cilegon, dijebloskan ke dalam jeruji besi oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Kamis (20/8/2015).
Wartawan Banten Hits Iyus Lesmana melaporkan, menggunakan kendaraan operasional dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, kedua tersangka yang tersandung kasus honorarium ganda pada tahun 2005-2006 ini dikawal oleh sejumlah petugas saat masuk sel tahanan Lembaga Pemasyaratan Kelas III Cilegon. Rombongan tiba di LP pukul 15.30 WIB.
Kasus honorarium ganda tahun 2005-2006 lalu melibatkan mantan Pimpinan DPRD Kota Cilegon Periode 2004-2009 sebanyak tiga orang yakni Fathullah Syamun, Dimyati Abu Bakar, dan Bahri Syamsu Arief. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Cilegon.
Kasus pencairan honorarium ganda yang diterima oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2004-2009 ini merugikan negara sebesar Rp 2,02 miliar lebih.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari petugas Kejari Kota Cilegon yang melakukan penahanan dua tersangka kasus korupsi honorarium ganda tersebut.(Rus)