DS Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Sekda Banten

Date:

Banten Hits – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin.

“Tb DS kita tetapkan sebagai tersangka, karena kami menganggap sudah cukup memenuhi unsur pidananya,” ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan melalui telepon genggamnya, senin (24/08/2015).

Ia juga mengatakan, bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan waktu lama lantaran diperlukan ketelitian.

“Apalagi ini menyangkut pejabat publik, kita harus berhati-hati,” terangnya.

Ia mengatakan, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru.

“Tentu kita kembangkan,” ucapnya.

Informasi yang dioperoleh Banten Hits dari berbagai sumber. DS merupakan aktivis dari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pernah mencalonkan diri pada pemilihan Walikota Serang pada Pilkada 2013 lalu.

Sebelum menetapakan tersangka, tim penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa, dan Diretkrimsus kejahatan cyber Polda Banten telah menyita dua unit laptop, dan satu telepon genggam. Polisi juga telah memeriksa pejabat Disnakertrans Karna Wijaya SH, dan seorang aktivis dalam sebuah organisasi di Anyer bernama Robi Yusuf.

Penetapan tersangka tersebut bermula ketika video berjudul ‘Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten,’ yang menampilkan Kurdi tersebar di berbagai situs jaringan sosial. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...