Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK

Date:

Banten Hits – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diam-diam menyediakan pengacara untuk bertemu dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

Melalui pengacaranya, Airin memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.  

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan, termasuk ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012  dr Tulus Mualdiono dan Ahmad Bazury selaku Panitia Pengadaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/8/2015)

“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh wali kota (Airin),” kata Bazury.

Tak hanya Airin, suaminya yang kini menjadi narapidana di LP Sukamiskin, Tb Caheri Wardana alias Wawan,  melalui pengacaranya menginstruksikan kepada sejumlah pihak untuk tidak membeberkan semua yang menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar itu.

Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Serang terungkap, bahwa pengacara yang dipercaya oleh keluarga Wawan mengadakan pertemuan yang dilakukan disebuah rumah makan di daerah Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Menurut dr Tulus dirinya melakukan pertmemuan dengan pengacara setelah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) pada bulan November 2013 silam untuk tersangka Wawan dalam kasus tersebut.

“Diajak untuk bertemu tiga orang pengacara, di restoran daerah alam sutra, saya ikut atas perintah pengacara, dan menginstrusikan untuk jangan terbuka, tidak boleh jujur harus bohong,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba.

Untuk dikehaui suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama menerima sebesar Rp7,9 Miliar, Yuni Astuti sebesar Rp5 Miliar, Dadang Kepala Dinkes Tangsel menerima Rp1,1 miliar, Agus Marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp206 juta dan Mamak Jamaksari selaku yang merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen juga menerima sebesar Rp37 juta.

Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...