Dinas Pariwisata Bantah Persulit Penerbitan Rekomendasi Ijin Operasi Karaoke di Lebak

Date:

Banten Hits – Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwasata (Disporapar) Kabupaten Lebak, membantah, mempersulit penerbitan surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan pihak pengelola Hapisong Karaoke untuk mendapatkan izin operasi dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMMPT) Lebak.

“Bukan-bukan, kami tidak mempersulit penerbitan rekomendasi itu. Sekarang masih dalam proses,” kata Kabid Pariwisata Disporapar Lebak Oman Nurohman, kepada Banten Hits, Selasa (25/8/2015).

Oman menjelaskan, lambatnya proses penerbitan rekomendasi tersebut karena pihaknya harus melakukan komunikasi untuk menjelaskan berbagai hal dengan pihak pengelola Hapisong Karaoke.

“Gini, pada tanggal 21 Mei 2015, pengelola itu menyerahkan langsung kepada BPMPPT, kami baru menerima itu sekitar tanggal 20 Agustus kemarin dan itu langsung kita cek dan tindak lanjuti,” katanya.

Menurutnya, dalam persyaratan yang diajukan pihak pengelola tidak ditujukan kepada Disporapar. Harusnya, kata dia persyaratan tersebut diserahkan telebih dahulu kepada pihaknya untuk dibuatkan surat rekomendasi.

“Pengajuannya waktu itu tidak ditujukan ke kami, harusnya ada surat permohonan pengajuan rekomendasi dari pengelola, makanya dibalikan dari BPMPPT ke kami pada tanggal 21 Agustus itu. Kita sudah cek dan tidak ada kekurangan dalam persyaratannya,” ucapnya.

Ia menerangkan, alur proses pengajuannya adalah, pihak pengelola membuat permohonan penerbitan rekomendasi kepada Disporapar, kemudian ditindaklanjuti oleh Disporapar. Setelah rekomendasi diterbitkan barulah pihak pengelola yang langsung mengajuka perizinan kepada BPMPPT.

“Jadi, yang nanti menyerahkan langsung pemohonan izin itu ya mereka (pengelola-red) bukan kami karena kan kami hanya menerbitkan rekom saja sesuai dengan persyaratan yang mereka ajukan dan tentunya persyaratan yang mereka ajukan sudah kami anggap tidak ada masalah,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, pengelola karaoke Hapisong yang berada di Hotel Kharisma Jujuluk mengeluhkan lambannya proses penerbitan izin operasi. Padahal, pihak pengelola sudah memasukan persyaratan izin tersebut sejak Mei 2015 lalu.

“Sudah dari Mei, dan sudah dua kali di cek tapi belum keluar juga izinnya,” keluh Salim Sugiharto pengelola Hapisong Karaoke.

Sementara itu Kepala BPMPPT Lebak Hari Setiono, saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (24/8/2015), mengaku, pihaknya belum menerima resmi permohonan ijin operasi dari pihak pengelola karaoke Hapisong.

“Secara resmi kita belum terima, hanya beberapa waktu lalu pihak Disporapar datang untuk meminta pendapat soal ijin itu. Saya jawab dan saya minta Disporapar untuk mengkroscek ulan syarat-syaratnya, terutama soal ijin lingkungan apakah sudah memenuhi semua elemen masyarakat atau belum agar jangan sampai menimbulkan masalah,” papar Hari. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...