Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, mengaku, akan mengkaji terlebih dahulu terkait adanya usulan dari sejumlah pihak yang mengharapkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan keberadaan minimarket berbentuk waralaba di Kabupaten Lebak.
Hal tersebut setelah Bupati Iti mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak akan benar-benar membatasi waralaba lantaran khawatir terhambatnya program pembangunan masyarakat yang berbasis perekonomian kerakyatan.
“Kita lihat dan akan kaji dulu, terutama dasar atau filosofinya kalau memang Perbup ini akan diterbikan,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Dian Edwin, saat dikonfirmasi Banten Hits, belum lama ini.
Dian menjelaskan, Perbup merupakan tindak lanjut dari perundang-undangan (Perda-red) yang sudah ada. Jika hal tersebut memang belum diatur, maka bisa saja kemudian diatur dalam Perbup.
“Bisa saja kalau memang belum diatur. Bupati punya kewenangan itu. Kalau mengatur yang tentu melalui Perbup tapi kalau bentuknya adalah keputusan melalui Keputusan Bupati (Kepbup), makanya kita akan kaji dulu ini seperti apa,” urainya.
Lebih lanjut kata Dian, Perbup juga bisa diterbikan asalkan tidak melanggar atau bertentangan dengan peratutan di atasnya.
“Selama itu tidak bertentangan ya bisa saja,” pungkasnya.(Rus)