Forum Honorer K2 di Lebak Kecewa MK Tolak Uji Materil UU ASN

Date:

Banten Hits – Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), menyayangkan, putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materil Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, Rabu (26/8/2015).

Para pemohon, meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebut batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27.

“Tentu kita kecewa terhadap putusan MK itu, karena putusan tersebut sangat merugikan kawan-kawan yang sudah lama mengabdi belasan hingga puluhan tahun,” kata Ketua FHK2I Kabupaten Lebak, Ade Bukhori saat dihubungi Banten Hits, Jum’at (28/8/2015).

Sementara di Kabupaten Lebak, tercatat sebanyak 1.319 tenaga honorer Kategori 2 (K2). Dari jumlah tersebut, sekitar lima puluh persen tenaga honorer harus mengubur keinginannya diangkat menjadi CPNS.

“Sekitar lima puluh persen berarti yang terancam tidak bisa diangkat menjadi CPNS dan ini sangat kita sesalkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengadaan dan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak, Fahri Setiana, mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan putusan MK tersebut.

“Belum, kita belum dapat tembusan atau informasi dari atas soal itu. Tapi, nanti kita akan lakukan kroscek,” ucapnya.

Jika memang MK sudah memutuskan hal tersebut, ia mengaku akan berkonsultasi kepada pimpinannya. Sejauh ini, terkait dengan pengangkatan masih menggunakan aturan yang sudah ada.

“Kita belum tau nih apa memang ada pedoman baru atau tidak soal pengangkatan itu karena memang kita belum dapat tembusannya. Kalau memang ada tembusan, biasanya juga akan diberikan pedoman nya,” terangnya.

Untuk diketahui, MK menolak uji materil tersebut dengan alasan pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohon juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.

“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon,” tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya seperti yang dilansir jpnn.com. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...