Banten Hits – Gubernur Banten Rano Karno, diminta untuk lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Hal tersebut menyusul pencopotan Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin.
Pasalnya, pemecatan terhadap Kurdi dianggap sudah keluar dari rel yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Apar Sipil Negara (AS).
Ketua Relawan Demokrasi (Repdem) Pandeglang, Bambang, Sabtu (29/8/2015), mengatakan, pencopotan kepada jabatan setinggi Sekda yang notabennya merupakan esselon 1 harus berlandaskan aturan serta kajian yang jelas.
Apalagi, jabatan Sekda bukan merupakan jabatan politis melainkan jabatan karir yang sudah barang tentu diatur dalam UU dan harus ditempuh melalui mekanisme yang jelas.
Terlebih, dengan pernyataan Rano di beberapa media yang menyebut pergantian Sekda merupakan hal yang wajar seperti Presiden yang dapat me-reshuffle kabinetnya.
“Kami berpesan agar beliau (Rano-red) harus lebih berhati hati, kalau tidak ingin menuai hasil yang buruk,” ujar Bambang kepada Banten Hits.
Sebagai Kepala Daerah, Rano juga seharusnya bisa lebih bijak dalam mengambil setiap kebijakan terhadap Pemerintahan yang dipimpinnya.
“Ya, harus lebih bijak dan segala sesuatu kebijakan huga harus mempunyai dasar yang jelas,” pintanya. (Nda)