TRUTH Minta Dana Kampanye Airin-Benyamin Diawasi

Date:

Banten Hits – Rawan menggunakan dana APBD maupun sumbangan dari pengusaha namun dengan sistem balas budi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), minta dana kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie diawasi oleh seluruh elemen masyarakat termasuk KPK.

Pasalnya, sumbangan yang diberikan dari pihak ketiga akan berimbas kepada calon yang mempunyai rasa berhutang saat terpilih. Bentuk balas budi tersebut akan dikembalikan dalam bentuk proyek pembangunan yang saat ini terjadi di Pemkot Tangsel dan melibatkan sejumlah pejabatnya. Hal tersebut juga berimbas kepada tindakan korupsi.

“Jangan sampai, dana itu dikumpulkan dari pengusaha yang akan meminta balas jasa ketika nanti menang. Ini akan jadi tahap awal terjadinya tindakan korupsi,” kata Wakil Koordinator TRUTH, Suhendar, Minggu (30/8/2015).

Pembatasan dana kampanye oleh KPU dinilai baik untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari pengumpulan dana kampanye tanpa batas.

Senada dikatakan Beno dari Koordinator Masyarakat Sipil Tangerang Selatan yang mengaku akan siap ikut mengawasai setiap proses Pilkada Tangsel.

Kata dia, seharusnya, setiap calon tidak usah lagi merogoh dana besar karena sudah diatur dalam UU Kampanye Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebut bahwa biaya kampanye sudah ditanggung KPU.

Namun, sepertinya para calon masih terkesan takut, terutama calon incumbent yang dinilainya akan semaksimal mungkin menggunakan dana kampanye untuk mengumpulkan suara sebanyak mungkin.

“Kami sudah menerima adanya laporan dari masyarakat soal itu,” ucapnya.

Apalagi, jika mengikuti proses kampanye sesuai aturan. Seharusnya, para calon tak perlu lagi butuh biaya besar lantaran sudah terbantu. Dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015, telah dibatasi aturan main kampanye dan biaya murah.

Sementara itu, Divisi Pokja Pendaftaran KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, menyebut, semua pasangan calon sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 26 Agustus 2015.

Berdasarkan SK, pembatasan dana kampanye sebesar Rp17,2 Miliar sesuai dengan amanah Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dari LADK tersebut, pasangan Airin-Benyamien mempunyai modal kampanye terbesar dibandingkan dengan dua pasangan calon lainnya.

Dana awal kampanye yang dimiliki Airin-Benyamien sebesar Rp300.000.000, pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra Rp45.100.000 dan pasangan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri Rp10.500.000. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

SMRC: Dikenal Agamis, Masyarakat Banten Masih Toleran dengan Money Politics

Banten Hits - Kendati dikenal dengan masyarakatnya yang agamis,...

Bawaslu Banten Didesak Pecat Tiga Komisioner Panwaskada Tangsel

Banten Hits - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten...

Panwaskada Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu

Banten Hits - Pantia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaskada)...

Koalisi Masyarakat Sipil di Tangsel Bentuk Satgas Lawan Politik Uang

Banten Hits - Sejumlah organisasi di Kota Tangerang Selatan...