Banten Hits – Pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel yang saat itu dipimpin Dadang M.Epid.
Hal itu diungkapkan Dadang M.Epid saat menjadi saksi kasus korupsi alkes Tangsel dengan terdakwa Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (1/9/2015). Dadang yang mantan anak buah Airin itu bersaksi, Airin mendapat jatah THR dari dinas yang dipimpin Dadang sebesar Rp 50 juta, Benyamin Rp 30 juta, dan Sekda Tangsel Dudung Erwan Direja mendapat Rp 20 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim J Purba, Dadang M.Epid menyebut THR untuk Airin-Benyamin dan sejumlah pejabat di Tangsel ini sebagai setoran liar.
“Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan walikota namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam skpd yang sudah diploting,” katanya.
Sebelumnya, Airin Rachmi Diany diam-diam menyediakan pengacara untuk bertemu dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.
Melalui pengacaranya, Airin memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan, termasuk ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 dr Tulus Mualdiono dan Ahmad Bazury selaku Panitia Pengadaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/8/2015)
(BACA JUGA : Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK)
“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh wali kota (Airin),” kata Bazury.(Rus)