Sopir Truk Travel Nyambi Jadi Maling, Gasak Handphone Penumpang Kapal

Date:

Banten Hits – Irfan Rizal (37), harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) KP Merak setelah kedapatan mengambil sebuah handphone milik penumpang Kapal Virgo yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Informasi yang dihimpun, aksi pria yang diketahui bekerja sebagai sopir truk travel tersebut dilakukan Selasa (8/9/2015) pagi.

Melihat penumpang kendaraan yang tepat terparkir di sebelah kendaraan yang dikemudikan pelaku tengah tertidur lelap, tanpa pikir panjang Irfan langsung menggasak handphone milik korban bernama Wawan.

“Karena gelap, saya ngambilnya pakai senter korek api buat melihat isi mobil. Kebetulan kaca mobilnya terbuka, saya dapat handphonenya dari dalam dasbor,” tutur Irfan.

Mendapati handphone miliknya hilang, korban yang bernama Wawan langsung menghubungi petugas kapal untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KP Merak.

Pria yang mempunyai tato di sekujur tubuhnya tersebut, mengaku, aksi pencurian yang dilakukan di atas kapal bukan kali pertama ia lakukan. Setidaknya menurut pengakuan Irfan, ia sudah tiga kali melakukan aksi tersebut.

Namun sayang, handphone hasil curian yang rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, belum sempat ia jual lantaran segera diringkus Polisi.

“Ini sudah yang ketiga kalinya. Rencananya handphone ini akan saya jual buat kebutuhan anak istri,” aku warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ini.

Sementara itu, Kapolsek KSKP Merak, AKP Nana Supriatna, membenarkan adanya pencurian yang dilakukan di atas kapal Virgo yang bersandar di Dremaga V, Perlabuhan Merak tersebut.

“Setelah kita dapat laporan dari security kapal, kita langsung lakukan penggeledahan saat kapal itu sandar. Berdasarkan ciri – ciri dari keterangan saksi, kita langsung meringkus pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Irfan, Polisi berhasil mendapatkan handphone dan senter korek api dari tangan pelaku.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diancam dengan maksimal lima tahun kurungan penjara,” imbuhnya (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...