Terungkap, Rapat Dinas Tangsel Digelar di Hotel Ritz Carlton dan The East

Date:

Banten Hits – Rapat dinas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pernah digelar di rumah pribadi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Jalan Denpasar IV, No 35, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain di rumah pribadi, rapat dinas juga pernah digelar di Hotel Ritz Carlton, Bandara Soekarno Hatta, bahkan di kantor PT Bali Pacific Pragama (BPP), perusahaan milik suami Airin yang jadi terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana di Gedung The East. Di tempat ini, diketahui Wawan dua kali hadir.

Fakta tersebut diungkapkan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja yang saat itu juga menjabat Ketua Tim perencanaan Anggaran Daerah saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 senilai Rp 23 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna sebagai Manajer Operasional PT BPP.

“Yang mengundang wali kota melalui ajudannya. Biasanya dadakan, agar saudara datang ke Jakarta, (rumah Airin) untuk melaporkan dan membahas progres kegiatan di empat dinas prioritas,” kata Dudung saat ditanya oleh JPU KPK Sugeng di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/9/2015).

Dalam rapat tersebut, kata Dudung, hadir dalam rapat yakni para kepala dinas kesehatan, pendidikan, bina marga dan tata Kota Tangsel. Bahkan, hadir pula  suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana.

“Yang memimpin rapat ibu wali kota, kehadiran beliau (Wawan) ada, tapi sebentar,” ungkapnya.

Selain Dudung, tiga kepala dinas di lingkup Pemkot Tangsel hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda. 

Dalam sidang sebelumnya, saksi Dadang M.Epid yang merupakan mantan kepala dinas kesehatan Tangsel dan telah jadi terpidana korupsi mengatakan, Pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel yang saat itu dipimpin Dadang M.Epid.

(BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes)

Dadang yang mantan anak buah Airin itu bersaksi, Airin mendapat jatah THR dari dinas yang dipimpin Dadang sebesar Rp 50 juta, Benyamin Rp 30 juta, dan Sekda Tangsel Dudung Erwan Direja mendapat Rp 20 juta.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...