Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jual Sapi Betina Produktif

Date:

Banten Hits – Dinas Pertanian dan Kelautan (Disperla) Kota Cilegon, menghimbau, kepada para penjual hewan kurban untuk tidak menjual sapi betina yang berusia produktif. Pasalnya, selain untuk pengembangbiakan hewan ternak, larangan tersebut juga diatur Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kita melarang, penjual ternak hewan untuk menjual sapi betina yang produktif,” tegas Kepala Disperla Cilegon, Andi Affandi, Minggu (13/9/2015).

Pelarangan sapi betina produktif agar tidak diperjualbelikan, terutama pada perayaan Idul Adha, merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan produksi peternakan sapi lokal. Menurut Andi, keberadaan jumlah sapi yang disembelih pada perayaan kurban atau diluar perayaan akan sangat bergantung keberlangsungan hidupnya dari keberadaan sapi betina.

“Kenapa sapi betina itu dilarang untuk dipotong? Sebetulnya, itu lebih kepada pengembangbiakan. Kita kan tahu, kalau di Indonesia kekurangan sapi, makanya sapi betina tidak dipotong dan diperjual belikan,” bebernya. 

Tim Disperla, lanjut Andi, akan meninjau ke lapangan guna mengetahui hal tersebut, termasuk terkait dengan kondisi hewan kurban yang memang layak atau tidak layak dikonsumsi masyarakat. 

“Sampai saat ini, memang tidak ditemukan penjualan sapi betina, semuanya jantan. Tapi, dalam waktu dekat kita akan periksa semuanya, termasuk kesehatan dari hewan kurban, apakah layak atau tidak untuk dikurbankan,” jelasnya.

Terkait dengan adanya sapi di Jawa Tengah yang mengkonsumsi sampah, Disperla meminta masyarakat agar benar-benar teliti dan memperhatikan tanda khusus yang akan diberikan petugas Disperla setelah melakukan pemeriksaan tes kesehatan pada hewan kurban.

” Setelah diperiksa, pasti kita beri tanda apakah itu layak atau tidak,” tambahnya.

Kendati tidak merinci secara detail persentase kenaikan lalu lintas hewan kurban jelang hari raya Idul Adha tahun ini, namun pihak Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, mengaku, mengalami peningkatan.

“Saya tidak lihat data, karena datanya ada dikantor. Tetapi tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, malah kemungkinan peningkatan lalu lintas hewan sapi dan kambing meningkat, tapi sedikit persentasenya,” kata Bambang Haryanto, Kepala Karantina Pertanian Kelas II Cilegon.

Saat diminta tanggapan terkait larangan sapi betina produktif yang tidak boleh dijual. Hal tersebut diakui, bahwa pihaknya tidak berwenang untuk membatasi masuknya hewan-hewan kurban dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Namun aturan tersebut, tidak seluruhnya dilarang karena dari sapi betina yang dilalu lintas kan ada juga sapi yang berkategori tidak berproduktif.

“Untuk prosesnya, itu yang mengatur di RPH atau tempat penyembelihan di Dinas terkait. Kalau kita, tidak bisa membatasi larangan itu, karena hanya pengawasan lalu lintasnya saja. Tapi menurut saya, ada juga sapi betina yang tidak produktif, misalnya sapi yang sudah usianya tua atau ada juga sapi betina yang tidak bisa hamil, itu bisa dikonsumsi,” pungkasnya.(Nda)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...