Airin Dicecar soal SKPD Besar oleh Hakim di Pengadilan Tipikor

Date:

Banten Hits – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang, dalam sidang kasus korupsi Alkes di kota yang dipimpinnya dengan terdakwa Dadang Prijatna yang tak lain anak buah suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, Selasa (15/9/2015).

Dalam sidang tersebut, Hakim J Purba mencecar Airin dengan pertanyaan seputar SKPD besar yang kerap disebut-sebut oleh saksi lainnya yang telah jadi terpidana, Dadang M.Epid yang juga mantan anak buah Airin.

Di hadapan majelis hakim yang telah menyumpahnya dengan Al quran, Airin megelak dari semua keterangan saksi sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, mantan kepala dinas kesehatan Kota Tangsel Dadang M.Epid mengungkapkan, pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel yang saat itu dipimpin Dadang M.Epid.

Dadang yang mantan anak buah Airin itu bersaksi, Airin mendapat jatah THR dari dinas yang dipimpin Dadang sebesar Rp 50 juta, Benyamin Rp 30 juta, dan Sekda Tangsel Dudung Erwan Direja mendapat Rp 20 juta.

(BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes)

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim J Purba, Dadang M.Epid menyebut THR untuk Airin-Benyamin dan sejumlah pejabat di Tangsel ini sebagai setoran liar.

“Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan walikota namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam skpd yang sudah diploting,” katanya.

Sebelumnya, Airin Rachmi Diany diam-diam menyediakan pengacara untuk bertemu dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

Melalui pengacaranya, Airin memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.   

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan, termasuk ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012  dr Tulus Mualdiono dan Ahmad Bazury selaku Panitia Pengadaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/8/2015)

(BACA JUGA : Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK)

“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh wali kota (Airin),” kata Bazury.

Terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan menindaklanjutinya setelah persidangan korupsi alkes di Tangsel selesai.

(BACA JUGA : KPK Tentukan Nasib Airin Setelah Sidang Korupsi Alkes Tangsel Selesai)

“Kita akan tindaklanjutinya, tapi tunggu putusannya dulu‎. Tunggu putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...