Disegel Petugas, Pemilik Pabrik Aci Keluhkan Pembinaan yang Dilakukan Pemkab Pandeglang

Date:

Banten Hits – Pabrik aci di Kampung Juantaka, RT 02 RW 04, Kelurahan Babakan Kalang Anyer, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/9/2015), ditutup petugas Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Basatpol PP) setempat. Penutupan lantaran dianggap limbah pabrik yang dibuang telah mencemari sungai yang sehari-hari dimanfaatkan warga.

Namun, terkait dengan izin operasi yang diketahui sudah kadalursa selama hampir tiga tahun, Tukimin (54) pemilik pabrik, mengaku, sudah mengajukan perpanjangan izin sejak setahun lalu. Namun, entah kenapa dinas terkait tidak mau mengeluarkan izin tersebut.

“Selama ini saya bukan tidak mengurus izin, sudah setahun lalu, tapi sampai sekarang belum keluar izinnya dari Pemerintah,” kata Tukimin kepada Banten Hits, ditemui di lokasi.

Menurutnya, alasan pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang tidak mau mengeluarkan perpanjangan perizinan pabriknya karena dianggap mencemari lingkungan.

“Katanya mengganggu lingkungan,” ucapnya.

Ia menceritakan awal dirinya membuat pabrik di lokasi tersebut. Kata dia, sebelum menempuh perizinan kepada Dinas terkait, terlebih dulu Tukimin sudah meminta persetujuan tanah dan yang akan dibuat pabrik aci. Setelah mendapat izin, ia kemudian mengajukan perizinan kepada Pemerintah.

“Setelah itu kita berproses mendirikan bangunnya sampai kita beroperasi,” katanya.

Kendari diberikan penyuluhan dari berbagai kalangan terutama dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), namun itu masih dianggap tidak efektif. Tukimin mengaku, masih banyak kekurangan.

“Pernah saya laksanakan, tapi itu enggak efektif. Namanya juga banyak kekurangan, sebagai pengusaha saya minta ilmunya buat ngurus limbah,” sambungnya.

Tukimin berharap Pemkab Pandeglang bisa memberikan arahan dan pengawasan. Karena menurutnya, Pemerintah adalah orang tua yang seharusnya membimbing dan membina anak-anaknya.

“Kalau penutupan ini positif, Pemerintah kan bapak saya, harus seperti apa mensupport anaknya agar bermanfaat untuk orang banyak. Tapi kalau memang selama ini tidak ada manfaat bagi orang banyak ya sah-sah saja kalau ditutup,” bebernya.

Diketahui, batas waktu perizinan pabrik tersebut sudah berlangsung tiga tahun. Namun, pemilik pabrik mengaku, baru mengajukan perpanjangan perizinan setahun yang lalu. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...