Polres Cilegon Ringkus Pelaku Perampokan dengan Modus Kempes Ban

Date:

Banten Hits – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil meringkus seorang pelaku perampokan dengan modus kempes ban yang belakangan kerap membuat resah masyarakat, terutama masyarakat yang keluar dari bank usai melakukan transaksi.

Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo, Kamis (17/9/2015), di ruang kerjanya, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang pernah menjadi korban perampokan dengan modus kempes ban.

“Masyarakat sangat diresahkan oleh pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah ban. Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat yang memang berpotensi terjadinya kejahatan tersebut. Seperti tempat parkir dan sejumlah bank,” ujar Anwar kepada Banten Hits.

Dari penyelidikan tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Suhenda (24). Pemuda yang bekerja sebagai petani asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung tersebut nekad melakukan aksi perampokan dengan alasan terlilit hutang dalam jumlah besar.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meletakan paku khusus yang sebelumnya diletakan pada bagian bawah ban, lalu tersangka mengikuti kendaraan nasabah yang baru saja keluar dari bank setelah mencairkan uangnya. Saat korban turun untuk memeriksa ban mobilnya yang kempes, pelaku menggunakan kesempatan korbannya yang lengah untuk menggasak uang yang berada di dalam kendaraan.” beber Kapolres.

Petugas, lanjut Anwar, masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat petugas melakukan penyergapan.

“Dua pelaku Lampung Selatan lainnya, yakni JN dan JH, sudah kita kantongi identitasnya dan sudah kita tetapkan menjadi DPO petugas Satreskrim Polres Cilegon,” lengkapnya.

Sementara itu, Suhendra, mengaku, aksi perampokan modus kempes ban tersebut sudah dilakukan berulang kali. Selama melancarkan aksi kejahatannya, ia mengaku sudah menggasak uang korban sebanyak puluhan juta rupiah.

“Saya melakukan perampokan dengan berpindah-pindah bank. Yang pertama berhasil menggasak uang sebanyak Rp95 juta. Uang itu, saya gunakan untuk membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan keluarga,” tuturnya.

Hingga berita ini dipublish, Suhendra masih menjalani pemeriksaan di unit Satreskrim Polres Cilegon. Ia terancam dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...