Banten Hits – Pantia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten oleh Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel, Jumat (18/9/2015). Sapu Tangsel menduga, Panwaskada Tangsel tidak benar-benar melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pasangan petahana Airin-Benyamin yang diketahui paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.
Dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, sikap Panwaskada Tangsel bisa merusak fungsi pengawasan dalam Pilkada Tangsel 2015.
“Panwaslu tidak sama sekali melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada terlapor, saksi terlapor, atau pihak-pihak terkait yang kami laporkan yang diduga terlibat dalam laporan kami. Sehingga dapat dipertanyakan, atas dasar apa Panwaslu mengatakan laporan kami tidak memenuhi unsur pelanggaran jika pemeriksaannya hanya pada pihak pelapor dan saksi pelapor saja,” kata Sapu Tangsel dalam siaran pers yang ditandatangani Koordinator Sapu Tangsel Beno Novit Neang.
Sapu Tangsel juga meminta supaya Bawaslu Provinsi Banten memeriksa ulang laporan Sapu Tangsel ke Panwaslu Tangsel soal dugaan praktik politik uang oleh panitia atau tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan Airin-Benyamin.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memutuskan, tidak menindaklanjuti tiga laporan yang diadukan masyarakat dan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Diketahui, dari awal masa kampanye Panwas sudah menerima lima laporan.
(BACA JUGA : Panwaskada Tangsel Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Petahana)
“Hanya tiga yang kita tindaklanjuti. Untuk dua laporan lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pelaporan,” kata Ketua Panwaskada Tangsel, MA. Taufiq, Selasa (15/9/2015).
Beberapa hari sebelumnya, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaskada Tangsel Muhamad Acep menegaskan, tujuh dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana Airin-Benyamin saat ini tengah diproses Panwaskada Kota Tangsel. Dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan Panwaskada.
(BACA JUGA : Tujuh Pelanggaran Kampanye Airin-Benyamin Diproses Panwaskada)
Menurut Acep, ketujuh dugaan pelanggaran Airin-Benyamin, saat ini masih dalam proses dan telah memanggil sejumlah saksi mulai dari camat hingga dinas terkait.
Terkait sikap penyelenggara Pilkada di Tangsel ini, pasangan Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra menilai KPU dan Panwaskada Kota Tangsel sebagai tim sukses (timses) salah satu paslon.
“Kami banyak mendapat pengaduan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan paslon lain, Tapi, setelah kami kaji pelanggaran ternyata juga dilakukan KPU dan Panwas,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, Jum’at (4/9/2015).
(BACA JUGA: KPU dan Panwas Tangsel Dituding Jadi Timses Petahana)
Kata dia, KPU dan Panwas justru seolah bukan menjadi penyelenggara Pilkada namun malah menjadi timses. Panwas justru seolah membiarkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran.(Rus)