Bawaslu Banten Didesak Pecat Tiga Komisioner Panwaskada Tangsel

Date:

Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten didesak untuk memecat tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyusul keputusan mereka untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana di Tangsel, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Desakan untuk memecat tiga komisioner Panwaskada Tangsel itu merupakan salah satu tuntutan yang diajukan Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel saat melaporkan Panwaskada Tangsel ke Bawaslu Banten, Jumat (18/9/2015).

(BACA JUGA : Panwaskada Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu)

Sapu Tangsel menduga, Panwaskada Tangsel tidak benar-benar melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pasangan petahana Airin-Benyamin yang diketahui paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.

“Panwaslu tidak sama sekali melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada terlapor, saksi terlapor, atau pihak-pihak terkait yang kami laporkan yang diduga terlibat dalam laporan kami. Sehingga dapat dipertanyakan, atas dasar apa Panwaslu mengatakan laporan kami tidak memenuhi unsur pelanggaran jika pemeriksaannya hanya pada pihak pelapor dan saksi pelapor saja,” kata Sapu Tangsel dalam siaran pers yang ditandatangani Koordinator Sapu Tangsel Beno Novit Neang.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memutuskan, tidak menindaklanjuti tiga laporan yang diadukan masyarakat dan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Diketahui, dari awal masa kampanye Panwas sudah menerima lima laporan.

(BACA JUGA : Panwaskada Tangsel Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Petahana)

“Hanya tiga yang kita tindaklanjuti. Untuk dua laporan lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pelaporan,” kata Ketua Panwaskada Tangsel, MA. Taufiq, Selasa (15/9/2015).

Beberapa hari sebelumnya, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaskada Tangsel Muhamad Acep menegaskan, tujuh dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana Airin-Benyamin saat ini tengah diproses Panwaskada Kota Tangsel. Dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan Panwaskada.

(BACA JUGA : Tujuh Pelanggaran Kampanye Airin-Benyamin Diproses Panwaskada)

Terkait sikap penyelenggara Pilkada di Tangsel, pasangan Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra menilai KPU dan Panwaskada Kota Tangsel sebagai tim sukses (timses) salah satu paslon.

“Kami banyak mendapat pengaduan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan paslon lain, Tapi, setelah kami kaji pelanggaran ternyata juga dilakukan KPU dan Panwas,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, Jum’at (4/9/2015).

(BACA JUGA: KPU dan Panwas Tangsel Dituding Jadi Timses Petahana)

Kata dia, KPU dan Panwas justru seolah bukan menjadi penyelenggara Pilkada namun malah menjadi timses. Panwas justru seolah membiarkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

Dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, ada enam tuntutan yang diajukan Sapu Tangsel kepada Bawaslu Banten. Berikut tuntutan Sapu Tangsel:

1. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Banten memeriksa ulang laporan yang kami masukan ke Panwaslu Tangsel, yaitu dugaan praktik politik uang oleh panitia/ tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota petahana Tangerang Selatan (Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie );

2. Memberikan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP/ PEMECATAN kepada ketiga komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan;

3. Menyatakan Panwaslu Tangsel telah melakukan kesalahan dalam melakukan proses pemeriksaan laporan kami yaitu laporan dugaan praktik politik uang oleh panitia/ tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota petahana Tangerang Selatan (Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie );

4. Menyatakan Panwaslu Tangsel telah secara bersama-sama melanggar ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

5. Menyatakan putusan Panwaslu Tangsel terkait dengan laporan kami cacat secara prosedural dan cacat secara hukum serta tidak dapat di terima;

6. Memerintahkan kepada Panwaslu Tangsel agar meminta MAAF SECARA TERBUKA kepada para pelapor yang telah dirugikan atas putusannya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

SMRC: Dikenal Agamis, Masyarakat Banten Masih Toleran dengan Money Politics

Banten Hits - Kendati dikenal dengan masyarakatnya yang agamis,...

Panwaskada Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu

Banten Hits - Pantia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaskada)...

TRUTH Minta Dana Kampanye Airin-Benyamin Diawasi

Banten Hits - Rawan menggunakan dana APBD maupun sumbangan...

Koalisi Masyarakat Sipil di Tangsel Bentuk Satgas Lawan Politik Uang

Banten Hits - Sejumlah organisasi di Kota Tangerang Selatan...