Dua Pelaku Judi Singapur Diamankan Polsek Cikupa

Date:

Banten Hits – Jajaran Reskrim Polsek Cikupa, menangkap dua pelaku judi Singapur di sebuah warung, di Kampung Kadu RT 06 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (21/9/2015).

Kedua pelaku yang diketahui bernama Alpa Kasimay (42) dan Asmat (46) tersebut merupakan warga Cikupa.

Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan anggotanya yang tengah melakukan operasi cipta kondosi di wilayah Cikupa untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

Curiga pada sebuah warung, petugas langsung mendatangi warung tersebut. Saat tiba di warung yang dimaksud, petugas mendapati Alpa sedang merekap nomor Singapur.

“Saat tim dari unit Reskrim melaksanakan operasi di wilayah hukum Polsek Cikupa. Kecurigaan anggota pada sebuah warung terbukti saat didatangi, tersangka Alpa sedang  merekap nomor pasangan perjudian dan menerima SMS nomor pasangan judi Singapur dari tersangka Asmat,” ungkap Gunarko, saat dihubungi Banten Hits.

Guna dimintai keterangan siapa bos besar dari judi Singapur tersebut, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cikupa.

“Keduanya sudah berada di Polsek,” katanya.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp135.000, tiga unit handphone dari berbagai merk dan lembaran kertas pasangan nomor Singapur.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...