Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Selasa (22/9/2015), melakukan sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Namun sayang, sidang yang dimulai pada pukul 11:30 WIB dan berakhir pada pukul 12:30 WIB tersebut hanya diikuti 28 anggota Dewan saja, 22 anggota dewan lainnya bolos.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang, Rian Supriatna, menyayangkan, banyaknya para wakil rakyat yang tidak hadir dalam sidang paripurna soal Raperda inisiatif. Pasanya, selain dianggap penting sebagai salah satu acuan penilaian kinerja Legislatif, banyaknya para wakil rakyat yang membolos dalam rapat juga bukan kali ini saja.
“Bagaimana hasil Perda mau maksimal, kalau dalam prosesnya saja sudah tidak sungguh-sungguh, terbukti dengan banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam paripura tersebut,” kata Rian kepada Banten Hits.
Apalagi menurutnya, agenda Paripurna sudah menjadi salah satu tugas anggota Dewan yang seyogyanya diikuti dan dihadiri setiap anggota DPRD.
“Mereka itu dipilih rakyat, bekerjalah dan sampaikanlah aspirasi rakyat itu, demi kemajuan daerah, jangan setelah terpilih malah lupa segalanya,” serunya.
Gemasaba meminta, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menegur anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang paripurna tersebut.
“BK harus menegur dan memberikan sanksi bagi anggota Dewan yang mangkir mengikuti sidang paripurna,” pintanya.
Untuk diketahui, lima Raperda inisatif tersebut, diantaranya, Raperda tentang Bantuan Keuangan parpol, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Penanaman Modal, Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Budidaya ikan, serta Raperda Pendidikan Agama Islam. (Nda)