Ganti Kades Ganti Perangkat, BPMPD Lebak: Warisan Pola Pikir Ini Harus Dipotong!

Date:

Banten Hits – Kepala Desa (Kades) dilarang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa jika tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Pola berfikir, ganti Kades disertai juga dengan mengganti perangkat harus sudah benar-benar dirubah.

“Bupati sudah tegas melarang Kades mengganti perangkat kalau tidak sesuai dengan peraturan. Ini ditegaskan, karena pola pikirnya ganti Kades kemudian ganti juga perangkat, nah warisan itu harus dipotong pola pikirnya. Boleh atau tidak diganti harus sesuai perundang-undangan,” terang Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lebak, Apip Saepudin, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Dijelaskan Apip, secara umum untuk mengganti perangkat Desa, seorang Kepala Desa harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Kades mengusulkan, camat memberikan rekomendasi dan Bupati memberikan persetujuan,” ucapnya.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang bisa membuat perangkat Desa bisa diberhentikan oleh Kades, diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Diberhentikan melalui tahapan-tahapan tadi, Kades mengusulkan pemberhentian perangkat kepada Camat, apa karena meninggal atau mengundurkan diri atau memang ada persoalan.

Jika diusulkannya karena ada persoalan, lanjut Apip, Camat akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Dari hasil evaluasi dan sudah diyakinkan kebenarannya bukan karena kepentingan politis, sentimen atau emosional, barulah Camat menyampaikan ke Kabupaten untuk mencabut Nomor Register Perangkat Desa yang akan diberhentikan.

“Baru setelah itu, Kabupaten (Bupati-red) akan menyampaikan ke Camat sebagai bahan rekomendasi yang nantinya direkomendasikan kepada Kades,” ucapnya.

Sambil mengisi kekosongan perangkat Desa yang akan diganti, perangkat Desa lainnya melaksanakan tugas dengan berbekal surat tugas.

“Kades kemudian mengusulkan untuk membuka formasi penerimaan. Penerimaannya, melalui tahapan dari mulai pembukaan, kualifikasi umur dan persyaratan, seleksi administrasi dan seleksi pengetahuan tulis dan lisan. Hasilnya disampaikan kepada Kabupaten melalui Kecamatan,” paparnya.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...