Banten Hits – Heri Jhonson (28) sopir box yang menabrak tiga pengedara motor di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Kreo, terancam dengan pasal 31 ayat 3 dan 4 dengan hukuman enam tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sementara Polres Metro Tangerang, Jhonson diduga mengantuk saat mengemudikan mobil box bernopol B 9091 CN tersebut. (BACA JUGA: Mobil Box Tabrak Pemotor di Kreo, Tiga Orang Tewas)
“Dari penyidikan petugas terhadap sopir, tidak ada bau minuman keras dari mulut sopir. Jadi dugaan sementara penyebab kecelakaan itu akibat sopir truk ngatuk saat mengendari mobilnya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang, Kompol Donni Eka, Kamis (24/9/2015).
Donni mengatakan, peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil box yang dikemudikan Jhonson melaju dari arah Tangerang menuju Jarata Selatan dengan kecepatan tinggi.
“Dari keterangan saksi di TKP, mobil melaju dengan kecepatan tinggi melewati bahu jalan hingga menabrak tiga pengedara motor. Tiga orang tewas jenazahnya di RSUD Tangerang, dan dua lainnya kritis dirawat di RS Amanah Jaksel” tutur Donni. (BACA JUGA: Hendak Salat Idul Adha, Kasno dan Putrinya Jadi Korban Kecelakaan di Kreo)
Pihak Kepolisian masih mendalami peristiwa kecelakaan tersebut. Sopir dan mobil box langsung diamankan di Mapolres Metro Tangerang.
Dari data yang diperoleh tiga orang yang tewas akibat peristiwa tersebut diantaranya, pengendara Honda CBR bernopol B 3241 SHO Dodi Irwan yang berbocengan dengan Aulia Mustika Jery Siburian pengendara Motor CS One berpol B 3977 FW,ketikanya tewas di tempat. Sementara itu, Kasno Tri Mulyono yang berboncengan dengan putrinya Yulia Ananda Safitri menggunakan Honda Beat bernopol B 6911 VII mengalami kritis. (Nda)