ICW: Kejari Bisa Panggil Paksa Kadindik Tangsel

Date:

Banten Hits – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mathodah diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. Pemanggilan ketiga pada Senin (14/9) lalu pun tidak digubris Mathodah.

Terkait hal tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW), meminta Kejari tidak lagi gagal menghadirkan Mathodah untuk menjalani pemeriksaan. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW).

“Diakan (Mathodah) sebagai saksi kunci, jadi pihak Kejari Tigaraksa bisa memanggil paksa,” ungkap Koordinator ICW, Ade Irawan kepada Banten Hits, belum lama ini.

Menurutnya, alasan sakit atau urusan Dinas memang kerap dijadikan alasan bagi pejabat untuk mangkir dari panggilan penyidik. Pihak Kejaksaan diminta tegas dalam melakukan penyidikan tersebut.

“Alasan klasik, seperti sakit dan ada urusan dinas, itu sudah biasa. Jadi pihak berwenang harus tegas,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, sasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Penyelidikan korupsi senilai Rp3,5 Miliar dilanjutkan penyidik Kejari Tigaraksa. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...