Banten Hits – Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, saat ini menghuni kamar 14 Rutan Kelas II Serang sejak 22 September 2015 lalu.
“Ibu sepuh selalu pesan kepada Wawan jangan terlambat salat lima waktu. Juga ngaji Qur’an jangan terlewat setiap harinya. Beliau juga berpesan agar mengupayakan tahajud setiap hari,” ujar kakak kandung Wawan, Ratu Tatu Chasanah, Senin (28/9/2015).
Menurut Tatu, ibu Wawan telah menjenguknya beberapa waktu lalu. Dipindahkannya Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II A Serang telah mempermudah perempuan sepuh tersebut untuk menemui anaknya.
“Ibu sepuh atau ibu kami, sudah menjenguk Wawan. Kami tentu senang sekarang bisa lebih mudah menjenguk beliau (Wawan),” tegasnya.
Tb. Chaeri Wardhana alias Wawan dipindahkan untuk sementara waktu dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang untuk memudahkan persidangan kasus korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012.
(BACA JUGA : Huni Kamar 14 di Rutan Serang, Kemenkumham Jamin Suami Airin Tak Seperti Gayus)
Wawan ditempatkan di kamar nomor 14 Rutan Klas II Serang sejak tanggal 22 September lalu. Pemindahan Wawan berdasarkan wewenang Kejagung. Putra almarhum Tb Chasan Sochib tersebut direncanakan untuk dititipkan selama empat bulan.
Dalam persidangan terungkap beberapa fakta. Di antaranya Wawan melakukan penarikan fee proyek sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.109.210.000.
Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong PPn 10% dan PPh 1,5% atau sebesar Rp 20.693.247.136. Jadi jumlah fee yang ditarik TCW alias Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp 9,001 miliar.
Saat menjadi saksi untuk anak buahnya, Dadang Prijatna, di Pengadilan Tipikor Serang, Wawan mengakui jika rapat dinas sejumlah SKPD di Tangsel digelar di rumah dan kantornya di PT Bali Pacific Pragama (BPP).
(BACA JUGA : Wawan Akui Minta Airin Gelar Rapat Dinas di Rumah dan Kantornya)
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany sebelumnya telah mengakui juga rapat dinas sejumlah SKPD yang disebut Dadang M.Epid sebagai SKPD ‘gemuk’ kerap dilakukan di rumah pribadi, hotel dan bahkan di kantor PT BPP milik suaminya.
(BACA JUGA : Airin Akui Gelar Rapat SKPD di Kantor PT BPP Milik Suaminya)
Fakta rapat dinas kerap dilakukan di rumah pribadi dan kantor milik suami wali kota Tangsel dikemukakan oleh Dadang M.Epid, mantan kepala dinas kesehatan Tangsel yang kini telah menjadi terpidana korupsi alkes. Bahkan Dadang juga menyebut, Airin dan sejumlah pejabat lainnya mendapat THR dari dinas yang dipimpinnya.
(BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes)
Menurut Dadang, Airin mendapat jatah THR dari dinas yang dipimpin Dadang saat itu sebesar Rp 50 juta, Benyamin Rp 30 juta, dan Sekda Tangsel Dudung Erwan Direja mendapat Rp 20 juta.(Rus)