Peternak Babi di Kecamatan Neglasari Siap Pasang Badan Melawan Satpol PP

Date:

Banten Hits – Sejumlah peternak babi yang berlokasi di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menyatakan siap pasang badan melawan Satpol PP yang berencana akan menggusur bangunan mereka pada 15 Oktober 2015.

Pernyataan terebut disampaikan para peternak babi seusai mengikuti audiensi dengan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di ruangannya, Jumat (9/10/2015) siang. Audiensi yang direncanakan dapat menemukan jalan tengah, berujung dead lock.

“Dalam audensi, kami meminta agar diberi waktu tiga bulan untuk pindah. Tapi tidak dipenuhi dan penggusuran akan tetap dilakukan terhadap peternakan dan juga rumah warga yang berada di bantaran Kali Cisadane,” kata Sarmili, tokoh masyarakat yang mendampingi pengusaha peternakan babi.

Menurut Sarmili, Pemkot Tangerang menawarkan kepada warga agar pindah ke rumah susun (rusun). Namun, bangunannya sendiri belum ada.

“Warga suruh pidah ke rusun, rusun yang mana? Dibangun juga belum kok nyuruh pindah. Harusnya Pemkot bangun dulu baru warga bisa pindah, seperti di DKI Jakarta. Kalau dibongkar dulu warga mau pindah ke mana,” tukasnya.

Dalam siaran pers yang dilansir Humas dan Protokol Pemda Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang akan tetap melakukan penertiban terhadap 49 bangunan yang dijadikan ternak babi di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepastian ini didapat, setelah Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang didampingi oleh Asisten 1 Tata Pemerintahan, Saiful Rohman menerima audiensi perwakilan pengusaha peternakan Babi, di ruang kerjanya, Jum’at (9/10/2015).

(BACA JUGA : Ternak Babi di Neglasari Tetap Akan Digusur untuk Ruang Terbuka Hijau)

“Kami akan tetap berdiri di atas aturan dan hukum, apalagi ini masalah yang sudah cukup lama bergulir. Kami juga sudah cukup banyak memberikan toleransi sebelum keputusan ini kami ambil,” kata Sachrudin dalam siaran pers tersebut.

Keberadaan peternakan babi di sepanjang bantaran Sungai Cisadane tersebut, kata Sachrudin, statusnya ilegal, karena tidak pernah memiliki izin usaha. Ditambah adanya kepentingan masyarakat yang lebih besar di dalamnya, di mana nantinya kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau usai dilakukan penurapan oleh Kementerian PU.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...