Program Bela Negara Bertentangan dengan Konstitusi

Date:

Banten Hits – Ahli hukum tata negara yang juga pendiri Siddin Constitution, Irmanputra Sidin, menilai rencana Kementerian Pertahanan terkait kewajiban bela negara, bisa bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang.

“Segala konsep pertahanan negara cq. program bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh menteri pertahanan, maka itu harus melalui proses persetujuan langsung rakyat,” kata Irman melalui siaran pers yang diterima Banten Hits, Rabu (14/10/2015).

Menurut Irman, urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan, melainkan urusan negara. Karenanya UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut  konsep pertahanan negara termasuk bela negara.

“Bahkan pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara, itu harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang,” terangnya.

Bela negara, kata Irman, memang kewajiban warga negara sesuai dengan UUD 1945. Namun, tidak serta merta pemerintah bisa melakukan proses intimidasi, bahwa bagi warga negara yang tidak ikut program bela negara sebaiknya hengkang dari republik ini. 

“Jadi, konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah. Rakyat harus terlibat menyusun bagaimana mekanismenya, anggarannya, caranya dan lain sebagainya,” ungkapnya. 

Irman menegaskan, mengusir warga negara merupakan langkah dan sikap inkonstitusional, sebab tidak semua kewajiban warga negara yang ketika dilanggar maka harus mendapatkan sanksi pengusiran.

“Jangankan warga negara yang melanggar kewajibannya, Presiden saja jika melanggar kewajiban konstitusionalnya maka rakyat itu tidak bisa melakukan pengusiran terhadap sang Presiden. Apalagi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan. (Masa) hanya karena tidak mengikuti program bela negara tersebut kemudian dia diusir dari negaranya,” jelasnya.

Irman mengingatkan, pernyataan silakan keluar dari negara ini jika tidak mau ikut program bela negara, jangan sampa bernada pengusiran oleh pemerintah. Jika demikian, maka bisa ternilai bahwa pemerintahan ini mengembangbiakkan otoritarianis baru atas nama negara.

“Tentunya (itu) ancaman terhadap konstitusi dan demokrasi,” ucapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...