Hari Santri Ditetapkan, FSPP dan DPRD Pandeglang Godog Perda Ponpes

Date:

Banten Hits – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang diketahui tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes). Hal tersebut menyusul ditetapkannya Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Raperda Ponpes tersebut saat ini tengah digodog dengan melibatkan berbagai pihak terutama Ulama dan akan masuk dalam Prolegda tahun 2016 mendatang.

“Kita tengah menggodong bersama kawan-kawan di DPRD tentang Raperda Ponpes, yang jelas ketika membahas tentang Raperda itu tentu akan inklude didalamnya santri dan kiai,” Kata Ketua FSPP Kabupaten Pandeglang, KH. Khozinul Asror kepada Banten Hits, Senin (19/10/2015).

Menurutnya, agar eksistensi santri, kiai, Ponpes dan Majlis Ta’lim diakui maka perlu dibuat payung hukum. Setelah Kepress itu terbit, langkah kemudian adalah mendorong lahirnya Perda yang akan lebih surlevel inkud didalamnya.

Sementara dari database FSPP Pandeglang, ada sebanyak 1.188 Ponpes. Pihaknya berharap, pemberdayaan para santri harus dilakukan secara kontinyu oleh masing-masing pengasuh pondoknya, sehingga diharapkan para santri akan terus memberikan kontribusi kepada bangsa dan Agama.

“Adanya Keppres Hari Santri, lalu ditopang dengan Perda Ponpes diharapkan betul akan lebih surlevel lagi status santri ini,” ucapnya.

Setelah nantinya Raperda Pondok Pesantren disahkan oleh DPRD menjadi Perda, selanjutnya yang memiliki bertanggungjawab terhadap kemajuan pondok pesantren yang ada di Pandeglang yakni Pemerintah Daerah sendiri.

Kendati setelah disahkan, pria yang akrba disapa Ki Asror ini tidak ingin Perda Ponpes disamakan dengan Perda Diniyah yang tidak maksimal implementasinya

“Kita buat Perda Diniyah, tapi pas di sekolahkan Diniyah ijazah Diniyahnya enggak dipakai. Silahkan koreksi sendiri aja, jadi Perdanya ada tapi seperti tidak ada. Makanya, saya harapkan Perda Ponpes ini nanti jangan seperti Perda Diniyah itu,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...