Banten Hits – Panwaskada Kota Cilegon meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran di Pilkada 2015. Guna mengigatkan hal tersebut, sebanyak 25 baliho berukuran besar dan spanduk yang berisikan himbauan dipasang Panwas.
Pantauan Banten Hits, spanduk dan baliho yang dipasang di sejumlah titik jalur protokol Kota Cilegon tersebut berisikan nomor telepon, email dan website yang dapat diakses masyarakat dalam menyampaikan setiap laporan bila menemukan terjadinya pelanggaran.
Ketua Panwaskada Kota Cilegon, Achmad Achrom ditemui Banten Hits di ruang kerjanya mengatakan. pemasangan baliho dan spanduk bertujuan mesosialisasikan kepada masyarakat bahwa Panwaskada kota Cilegon juga mengajak dan meminta peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada.
“Memang sejak kampanye yang dimulai 28 Agustus lalu kita tidak menerima adanya laporan dari masyarakat maupun anggota Panwas yang menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon). Tapi, kita baliho dan spanduk ini tetap kita pasang yang tujuannya mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui apa yang mesti dilakukan bila menemukan pelanggaran Pilkada,” terang Achrom, Senin (19/10/2015).
Saat disinggung soal jumlah data pelanggaran pada Alat Peraga Kampanye (APK), ia menyebut hingga saat ini pihaknya sudah mendapat 131 temuan adanya kerusakan pada bahan dan alat peraga kampanye.
“Dari kajian atas laporan dan temuan APK yang rusak kita sudah rekomendasikan ke KPU. Rusaknya APK yang menjadi temua kami tentu yang dirugikan adalah paslon,” pungkasnya. (Nda)