LPA Banten Apresiasi Usulan Pengebirian bagi Predator Anak Disetujui Presiden

Date:

Banten Hits – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mengapresiasi diterimanya usulan oleh Presiden Joko Widodo tentang hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

Ketua LPA Banten, iip Syafrudin, mengatakan, usulan pemberatan hukuman kepada para predator anak tersebut berasal dari aktifis perlindungan anak seluruh wilayah di tanah air yang diteruskan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Presiden, termasuk Banten sendiri.

“Sebenarnya usulan itu sudah kita suaran sejak dua tahun lalu, tahun ini setelah mencuat maraknya kejahatan seksual terhadap anak pada perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 itu tidak terakomodir, baru kali ini usulannya diterima,” kata Iip melalu sambungan telephonennya, Jum’at (23/10/2015).

“Presiden sudah menyetujui, sekarang dalam proses penyusunan Perpu,” sambungnya.

Menurutnya, hukuman berat dengan memutus kemampuan seksual tubuh pelaku kejahatan tersebut, diharapkan memberikan efek jera, sehingga nantinya pelaku tidak akan bisa mengulangi perbuatannya.

“Hukuman ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap perlindungan anak, terutama di Banten,” ungkapnya.

Dari catatan LPA Banten, kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak menjadi kasus yang paling dominan. Dari 210 kasus yang dilaporkan, 70 diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Kejahatan tersebut, banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Untuk itu, selain pengawasan pengawasan yang ketat dari orang tua, hukuman pemberatan bagi para predator anak memang sejatinya perlu diterapkan.

Untuk diketahui, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seperti yang dilansir kabar24.com, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

“Tadi digelar rapat terbatas (ratas) soal pencegahan kekerasan terhadap anak, dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya,” kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (20/10). (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...