ICW Ragu Aksi Anti-Korupsi bisa Dilaksanakan

Date:

Banten Hits – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama satu tahun Pemerintahan Jokowi-JK hanya satu regulasi antikorupsi yang sudah dihasilkan, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres tersebut terdiri dari 96 butir rencana aksi antikorupsi yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran eksekutif (Menteri hingga Kepala Daerah).

“Kita ragu, semua rencana aksi anti korupsi yang ada dalam Inpres tersebut bisa benar-benar dilaksanakan,” kata Koordinator ICW, Ade Irawan, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Menurutnya, lahirnya Inpres tersebut dinilai terlambat lantaran baru dikeluarkan pada Mei 2015 atau sekitra enam bulan pasca Jokowi-JK resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selain waktu yang terbilang lama, tidak jelasnya mekanisme pengawasan, dan ketiadaan sanksi menimbulkan kekhawatiran pada tahapan implementasi.

Namun, belum selesai dengan Inpres No. 7 Tahun 2015, pada pertengahan tahun Pemerintah sudah mewacanakan lahirnya regulasi anti-kriminalisasi bagi para pejabat. Melalui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Pemerintah akan mengeluarkan 3 paket kebijakan yang bertujuan mempercepat pembangunan dan penyerapan anggaran di daerah.

Ketiga kebijakan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden, dengan judul Peraturan Anti-Kriminalisasi. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...