Selundupkan 1.960 Gram Sabu ke Indonesia, WN Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – Xiaoliu, Warga Negara Tiongkok yang merupakan terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.960 gram ke Indonesia hanya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (26/10/2015), JPU Dwi Indah Kartika menuntut Xiaoliu lantaran telah menyelundupkan Narkotika senilai 40.000 Yuan atau setara dengan Rp80 Juta.
 
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan tuntutannya yang hanya 20 tahun penjara, Dewi, mengatakan, jika tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah atasannya.

“Kita tuntut terdakwa selama 20 tahun itu sesuai dengan perintah atasan,” katanya.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Andri Wira Nova, mengatakan, tuntutan mati atau seumur hidup adalah fakta persidangan dengan bukti-bukti yang dibawa oleh terdakwa. Dalam kasus tersebut, terdakwa membawa 1.960 gram Sabu dari Hongkong menuju Jakarta melalu Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau masalah tuntutan menurut Standar Operasi Prosedur (SOP), menyebutkan, bahwa terdakwa yang membawa Narkotika 1-10 kilo gram dihukum 15-17 tahun penjara. Tuntutan kami bahkan sudah melebihi SOP,” jelasnya.

Menurutnya, hukuman mati atau seumur hidup akan dilihat dari hal-hal yang memberatkan pelaku, misalnya pelaku adalah residivis atau bagian dari jaringan Narkotika Internasional.

“Terdakwa ini jaringan internasional, tapi tidak mempunyai peran yang besar karena terdakwa hanya seorang kurir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Indonesia memang masih menjadi target para jaringan Narkotika Internasional dalam peredaran Narkotika. Hal tersebut jika melihat masih marakanya upaya penyeludupan yang dilakukan ke tanah air.

Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku dan komitmen dalam memberantas Narkotika di tanah air, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut menyebutkan, para pelaku yang menyelundupkan Narkotika di atas lima gram harus di hukum mati atau seumur hidup. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...